BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Penertiban Alat Peraga (APK) kampanye pasangan calon Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin akan kembali digelar, Sabtu malam, (05/12/2020).
Berbeda dengan sebelumnya, penertiban kali ini tidak hanya menyasar APK yang penempatannya dianggap melanggar aturan, namun juga menyasar semua APK yang masih terpasang.
Tersebab penertiban dimulai pukul 00:00, itu artinya telah memasuki hari pertama masa tenang, 06 Desember.
Selain itu, yang menjadi pemimpin penertiban kali ini bukan lagi Bawaslu, melainkan KPU karena dilakukan pada masa tenang.
Kepala Kesbangpol Kota Banjarmasin Kasman mengatakan, personel yang bakal turun lebih banyak dari sebelumnya karena lebih lengkap terdiri dari unsur Bawaslu dan KPU, unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan DLH. Serta perwakilan Bawaslu RI juga turut terlibat.
“Mengingat penertiban ini dimulai pukul 00:00, kemungkinan besar akan berlangsung hingga subuh,” ujar Kasman saat disambangi awak media di Balai Kota Banjarmasin, Jumat, (04/12/2020).
Sementara itu, Komisioner Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Muhammad Taufiqurrakhman menambahkan mengenai mekanisme penertiban.
Menurutnya, secara aturan penertiban ini merujuk kepada PKPU 11 tentang kampanye pasal 31 menyatakan bahwa KPU berkoordinasi dengan pemerintah kota/kabupaten dan Bawaslu dalam rangka menertibkan APK tiga hari menjelang pemungutan suara.
“Malam Minggu nanti pukul 11 kita mulai persiapan melaksanakan apel, setelah apel ada arahan dari Plt Walikota, juga dari komisioner Bawaslu RI.
Setelah itu, kami membagi lima tim yang bergerak di lima kecamatan untuk memastikan apakah nanti masih ada apk-apk yang terpasang,” jelasnya.
Namun, ia berharap APK-APK itu sudah ditertibkan sendiri oleh masing-masing tim pasangan calon. Mengingat mereka sudah diingatkan jauh-jauh hari.