“Sebelumnya kami juga telah mengirimkan surat ke Paslon agar mereka menurunkan apk-nya sebelum masa tenang paling lambat tanggal 5 Desember pukul 00:00,” terangnya.
Ia melanjutkan, apabila telah memasuki masa tenang kedapatan masih ada yang belum diturunkan, maka pihaknya bersama tim penertiban bakal menurunkan semua APK pada agenda penertiban itu.
Seperti diterangkan sebelumnya, Bawaslu Kota Banjarmasin juga turut andil dalam penertiban ini nanti.
“Sebagai gambaran, seluruh personel Bawaslu akan turun semua, termasuk panwascam juga turun semua,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin Munawar Khalil.
Terkait kehadiran perwakilan Bawaslu RI, Munawar menjelaskan, kehadirannya untuk memantau kondisi penertiban di daerah.
“Bawaslu RI ingin mengetahui suasana di daerah seperti apa pada malam terakhir masa kampanye. Karena itu mereka datang.
Yang datang nanti Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Fritz Edward Siregar, ” ungkap pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum itu.
Lantas, bagaimana dengan APK yang kemungkinan besar masih terpasang setelah masa kampanye?
Kepala Bakesbangpol Kota Banjarmasin Kasman, mengatakan, penindakan lanjutan menjadi kewenangan Bawaslu. Umumnya, Paslon bakal dikenakan sanksi administratif.
“Kami berharap jangan sampai ada yang tersisa. Kalau memang sudah waktunya diturunkan, ya turunkan lah. Mari kita sama-sama menjaga kemanan dan ketertiban Pilkada di Banjarmasin,” pungkasnya. []
Penulis: Arbani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar