RANTAU, Poros Kalimantan – Hampir setahun melarikan diri, salah satu pencuri kabel tembaga milik PT Mega Nusa akhirnya tertangkap. Penangkapan dilakukan personel Polsek Tapin Selatan, Rabu (10/11/2021) malam.
Tersangka berinisial AT, pria 39 tahun yang akrab dipanggil Unyil. Februari lalu, bersama tiga rekannya, ia melakukan aksi pencurian tersebut.
Tiga rekannya itu sudah diringkus April lalu. Mereka adalah IS (27), RN (40) dan R (40). Sedangkan Unyil berhasil lolos.
“Unyil yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita di rumahnya,” ujar Kapolsek Tapin Selatan, IPTU Sunardi.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Yang menyebut bahwa Unyil berada di rumahnya di Desa Tandui, Kecamatan Tapin Selatan. “Unyil ini melarikan diri alias buron dan karena licin, baru sekarang berhasil diamankan,” imbuhnya.