Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya kabel tembaga sepanjang 100 meter. Nilainya ditaksir hampir Rp100 juta. Lalu ada dua karung karet pembungkus kabel dan satu buah mobil.
Unyil sendiri saat ini diamankan di rumah tahanan sementara Polsek Tapin Selatan. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan KUHP pidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Dituntut kurungan paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Sofyan
Pimred/Redaktur: Fahriadi Nur