JAKARTA, Poros Kalimantan – Bank Rakyat Indonesia (BRI) melakukan penyesuaian kembali jam layanan operasional, seiring dengan ketentuan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang lebih longgar, karena penurunan angka penyebaran virus Covid-19.
Direktur Jaringan dan Layanan BRI, Arga M Nugraha mengungkapkan, kebijakan penyesuaian ketentuan waktu kerja dalam masa PPKM ini dikeluarkan BRI, seiring dengan angka Covid-19 yang makin melandai.
“Kami memperhatikan keberlangsungan kegiatan masyarakat yang mulai kondusif kembali. Sehingga waktu layanan operasional baik di Unit Kerja Operasional (UKO) BRI, maupun Teras BRI dalam masa PPKM telah disesuaikan kembali. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan layanan prima kepada seluruh nasabah BRI, tanpa terkecuali,” jelas Arga.
Arga menjelaskan, untuk UKO BRI waktu pelayanan kas (Teller) disesuaikan kembali menjadi pukul 08.00-15.00, sedangkan waktu pelayanan nasabah (Customer Service) menjadi pukul 08.00-16.00. Sedangkan jam operasional Teras BRI disesuaikan dengan potensi di lokasi layanan fisik tersebut, dengan ketentuan maksimal 8 jam per hari. Seluruh jam operasional adalah waktu setempat.
“Kami terus menghimbau kepada seluruh UKO agar selalu menerapkan protokol kesehatan, serta selalu berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat atau pihak yang berwenang, untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam bertransaksi di unit kerja BRI,” jelasnya.