SAMARINDA, Poros Kalimantan – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny sudah menyatakan bahwa ada larangan pengeksporan batu bara pasa Januari 2022 ini. Namun di Kaltim, ada 25 perusahaan yang boleh ekspor batu bara. Apa dasarnya?
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyebutkan sebanyak 25 perusahaan tambang diperbolehkan untuk mengekspor batu bara.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny menyebutkan sejumlah perusahan tambang tersebut diperbolehkan ekspor lantaran menghasilkan Domestic Market Obligation (DMO) yang mencapai 76-100 persen.
“Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan,” ungkapnya di Samarinda, Selasa, (4/1/2022).