Berdasarkan sosialisasi Menteri Perdagangan RI, batu bara dilarang untuk diekspor mulai 1 sampai dengan 31 Januari 2022.
Tersebab alasan itu, perusahaan yang boleh melakukan ekspor batu bara yakni perusahaan yang telah memenuhi harga patokan Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN sebanyak 76 persen hingga 100 persen dengan pemenuhan DMO ke PLN telah mencapai 100 persen.
Benny menyampaikan hasil rapat atau sosialisasi oleh Menteri Perdagangan RI adalah terdapat 418 perusahaan yang sampai Oktober 2021 belum sama sekali menjalankan DMO untuk PLN, maka Ekspor Terdaftarnya akan dibekukan sementara. []
Sumber: ekonomi bisnis
Editor: Ananda Perdana Anwar