JAKARTA, Poros Kalimantam – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pajak penghasilan (PPh) final senilai Rp93,99 miliar yang telah disetorkan melalui program pengungkapan sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II sampai 6 Januari 2022.
Setoran itu tersebut berasal dari 1.418 wajib pajak dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp778,13 miliar, sebagaimana dikutip dari laman resmi DJP di Jakarta, Jumat, (7/1/2022).
Nilai harta bersih tersebut terdiri atas Rp665,87 miliar deklarasi harta dalam negeri, Rp43,52 miliar harta yang diinvestasikan dalam surat berharga negara, dan Rp68,74 miliar deklarasi harta di luar negeri.
Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sejak tanggal 1 Januari 2022 kemarin.
Masyarakat umum juga dapat memantau perkembangan PPS melalui web portal itu.
“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Suryo juga mengatakan, untuk wajib pajak mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.