JAKARTA, Poros Kalimantan – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan cabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 122 Tahun 1997 tentang Kepemilikan Tanah Warga Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ismail mendampingi perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Warga Petamburan (FWP) untuk menemui Anies.
Hal tersebut setelah gubernur DKI itu menerbitkan Kepgub Nomor 1596 tahun 2021 yang berisi pencabutan Kepgub Nomor 122 Tahun 1997.
“Kepgub 122 Tahun 1997 itu merupakan permasalahan utama bagi delapan RW di Petamburan yang lebih dari 20 tahun tidak bisa urus surat kepemilikan tanah dan tidak bisa urus IMB,” kata politikus PKS tersebut di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, (7/1/2022).
Ismail menerangkan, FWP tidak bisa mengajukan permohonan surat kepemilikan tanah karena terbentur Kepgub Nomor 122 Tahun 1997.
Dijelaskannya, ada beberapa poin dalam Kepgub yang terbit saat masa krisis moneter tersebut, sampai-sampai berdampak kepada warga tidak boleh memperjualbelikan tanah, tidak bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), dan tidak bisa mengurus sertifikat tanah yang turun-temurun ditempati.
Ia menerangkan, proses terbaru dimulai ketika FWB hendak mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan ternyata gagal.
FWB kemudian menemui DPRD DKI Jakarta pada November 2019 hingga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) PTSL DPRD DKI.