BANJARBARU, Poros Kalimantan – Raperda inisiatif soal lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang sedang digodok dapat respons positif dari para petani. Mereka menyambut baik gagasan DPRD Banjarbaru itu.
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalsel, Dwi Putra Kurniawan mengungkapkan. Ia merasa di Indonesia petani sangat diistimewakan.
“Mengapa kami menyebut diistimewakan, karena petani itu dilindungi oleh dua undang-undang besar. Secara subjek orangnya dalam undang-undang nomor 19 tahun 2013 dan untuk objek lahannya dilindungi pasal 41 tahun 2009,” ucapnya, Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, jika raperda itu nantinya disahkan, petani akan terlindungi. Karena kalau tidak ada perda, otomatis kehidupan petani menjadi ancaman. Karena lahan pertanian beralih fungsi menjadi perumahan, pabrik, gedung serta hotel.
“Nah kalu ada perda, maka Pemko Banjarbaru harus menyiapkan 100 hektar dan harus disebutkan di Kecamatan mana,” jelasnya.