BANJARBARU, Poros Kalimantan – Raperda inisiatif soal lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang sedang digodok dapat respons positif dari para petani. Mereka menyambut baik gagasan DPRD Banjarbaru itu.
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalsel, Dwi Putra Kurniawan mengungkapkan. Ia merasa di Indonesia petani sangat diistimewakan.
“Mengapa kami menyebut diistimewakan, karena petani itu dilindungi oleh dua undang-undang besar. Secara subjek orangnya dalam undang-undang nomor 19 tahun 2013 dan untuk objek lahannya dilindungi pasal 41 tahun 2009,” ucapnya, Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, jika raperda itu nantinya disahkan, petani akan terlindungi. Karena kalau tidak ada perda, otomatis kehidupan petani menjadi ancaman. Karena lahan pertanian beralih fungsi menjadi perumahan, pabrik, gedung serta hotel.
“Nah kalu ada perda, maka Pemko Banjarbaru harus menyiapkan 100 hektar dan harus disebutkan di Kecamatan mana,” jelasnya.
Kawasan-kawasan pertanian tersebut juga menurutnya harus dipetakan. Sesuai dengan perintah undang-undang dan perda provinsi.
“Jangan sampai ada di pemerintah yang punya kolega di parlemen dapat fasilitas. Sementara petani yang sungguh-sungguh dalam mengelola lahan secara berkelanjuta tidak dibantu oleh alokasi anggaran,” bebernya.
Ia juga meminta DPRD dan Pemko Banjarbaru untuk serius. Diawali dengan menerbitkan Perda LP2B. Baru nanti membuat perda perlindungan dan pemberdayaan petani.
“Kami mengharapakan perda tersebut bisa diselesaikan dalam tahun ini. Agar dapat memperkuat sektor pertanian di Banjarbaru,’ harpanya.
Reporter: Mada Al Madani
Pemred/Editor: Fahriadi Nur