BANJARBARU, Poros Kalimantan – Banjarbaru kini punya Perda Bangunan Gedung. Dibuat agar Kota Idaman bisa lebih tertata sebagai Ibu Kota Kalsel yang baru.
Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari menjelaskan. Isi perda tersebut diadopsi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021.
“Itu merupakan PP Operasional. Juga merupakan dampak dari undang-undang cipta karya, kemudian lahirlah PP 16 sehingga secara keseluruhan isi dari perda kami banyak mengadopsi dari sana,” jelasnya kepada Poros Kalimantan, Kamis (24/03/2022).
Ada sekita 700 pasal di dalam PP 16 tersebut. Menurut Nurkhalis, mereka tak melakukan perubahan dalam muatan perdanya.
“Namun untuk memudahankan masyarakat dan dinas dalam melayani masyarakat, jadi kami lakukan penyederhanaan. Sehingga 700 pasal di PP16 ini kami kemas menjadi sekitar seratus pasal,” terangnya.
Menurutnya, tata kota di Banjarbaru memang sudah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 itu. Terutama terkait dengan kearipan lokal. Namun nanti pihaknya akan sesuaikan dengan Perda Bangunan Gedung.