BANJARBARU, Poros Kalimantan – Banjarbaru kini punya Perda Bangunan Gedung. Dibuat agar Kota Idaman bisa lebih tertata sebagai Ibu Kota Kalsel yang baru.
Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari menjelaskan. Isi perda tersebut diadopsi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021.
“Itu merupakan PP Operasional. Juga merupakan dampak dari undang-undang cipta karya, kemudian lahirlah PP 16 sehingga secara keseluruhan isi dari perda kami banyak mengadopsi dari sana,” jelasnya kepada Poros Kalimantan, Kamis (24/03/2022).
Ada sekita 700 pasal di dalam PP 16 tersebut. Menurut Nurkhalis, mereka tak melakukan perubahan dalam muatan perdanya.
“Namun untuk memudahankan masyarakat dan dinas dalam melayani masyarakat, jadi kami lakukan penyederhanaan. Sehingga 700 pasal di PP16 ini kami kemas menjadi sekitar seratus pasal,” terangnya.
Menurutnya, tata kota di Banjarbaru memang sudah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 itu. Terutama terkait dengan kearipan lokal. Namun nanti pihaknya akan sesuaikan dengan Perda Bangunan Gedung.
“Jadi Perda Bangunan Gedung ini agar ke depannya, ketika masyarakat ingin membangun gedung, bisa mengikuti tahapan sesuai regulasi pemerintah. Jangan sampai bangunan sudah berdiri baru ngurus izinnya! Padalah diatur lebih detail sebelum membangun harus disesuaikan dari perda dan PP16 tahun 2021,” tegasnya.
Politikus PKS itu berharap. Agar bangunan di Banjarbaru bisa lebih tertib. Masyarakat yang membangun harus mematuhi aturan.
“Ini sangat penting. Segingga menata kota kita tidak semraut. Kalau kita tidak mengatur maka akan semakin semraut kedepannya,” ungkapnya.
Ia yakin. Banjarbaru akan semakin berkembang dan investor makin berdatangan. Tak menutup mata jika pembangunan pasti akan berkesinambungan, seperti bertambahnya mal, hotel dan gedung-gedung.
“Semua instansi dan institusi akan membangun di Banjarbaru. Karena baru saja ditetapkan Ibu Kota Kalsel berkedudukan di Banjararbu,” bebernya.
Reporter: Mada Al Madani
Pemred/Editor: Fahriadi Nur