KONFERENSI PERS – Konferensi Pers terkait Tangkapan sabu oleh Kepolisian HSU yang mencapai hampir tiga ons. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Pengungkapan kasus Narkoba yang ditangani Polsek Babirik terus bergulir.
Usai mengamankan tiga orang tersangka pengedar Narkoba, Yudi (27), H Idat (31), Angga (26). Dengan barang bukti hampir satu ons narkoba jenis Sabu Sabu, Sabtu (4/1) lalu.
Kali ini pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu, yang sempat dilempar oleh para pelaku sesaat sebelum ketiganya ditangkap petugas Polsek Babirik.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan saat Konferensi pers Selasa (7/1) siang mengungkapkan, usai mendapatkan keterangan dn informasi ini. Pihaknya langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian penangkapan. Usai beberapa waktu melakukan pe gisiran, akhir ya benar ditemukan 2 paket besar sabu lainnya.
“Para Tersangka mengakui, kalau masih ada paket sabu yang sudah dilempar pada saat penangkapan. Kemudian dilakukan pencarian sekitar sungai depan Polsek dan ditemukan dua paket Sabu. Dengan berat 90,17 dan 96,68 gram. Sehingga total kesuluruhan BB bersih 280,97 gram,” ungkapnya kepada Poros Kalimantan, Selasa (8/1) kemarin.
Barang haram tersebut, diakui pelaku didapat dari Banjarmasin tepatnya di Handil Bakti Kabupaten Batola. Rencananya akan diedarkan dan diperjual belikan di wilayah Kabupaten HSU.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait Sabu tersebut, terkait darimana asal penjual besarnya. Kami akan koordinasi dengan Polresta dan Polda Kalsel,” tegasnya.
Ketiga pelaku bukan pemain baru. Diketahui ketiganya sudah 4 kali menjalankan hal ini. Namun kali ini berbekal informasi yang diterima oleh Polsek, bahwa akan ada melintas satu kendaraan dengan membawa satu paket sabu-sabu. Anggota polsek Babirik melaksanakan rajia didepan kantornya.
Terkait ungkapan kasus besar di awal tahun ini. Polres HSU akan kembali melakukan pengembangan dan penyelidikan.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Junto pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Marena barang bukti diatas lima gram, diancam hukuman pejara diatas 5 tahun.(edi/zai)