BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kasus pematokan tanah di Karang Anyar masih hangat jadi perbincangan.
Selasa (31/1) kemarin, sejumlah warga datangi kantor Kelurahan Loktabat Utara untuk berkonsultasi. Mereka merasa dirugikan.
Kasi Pemerintahan Loktabat Utara, Yunus Ariyandi menyebut. Warga sekitar punya alas hukum yang sah terkait kepemilikan tanah tersebut.
“Ada yang memiliki surat keterangan tanah (SKT), sporadik, yang masih berproses sertifikat dan yang punya sertifikat juga ada,” ucapnya, Rabu (1/2) siang.
Selanjutnya, disarankan menggunakan kuasa hukum dalam penyelesaian sengketa tanah kali ini.
“Karena ini sifatnya sudah ke ranah hukum, jadi kita sarankan warga untuk menunjuk kuasa hukum,” bebernya.