BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kasus pematokan tanah di Karang Anyar masih hangat jadi perbincangan.
Selasa (31/1) kemarin, sejumlah warga datangi kantor Kelurahan Loktabat Utara untuk berkonsultasi. Mereka merasa dirugikan.
Kasi Pemerintahan Loktabat Utara, Yunus Ariyandi menyebut. Warga sekitar punya alas hukum yang sah terkait kepemilikan tanah tersebut.
“Ada yang memiliki surat keterangan tanah (SKT), sporadik, yang masih berproses sertifikat dan yang punya sertifikat juga ada,” ucapnya, Rabu (1/2) siang.
Selanjutnya, disarankan menggunakan kuasa hukum dalam penyelesaian sengketa tanah kali ini.
“Karena ini sifatnya sudah ke ranah hukum, jadi kita sarankan warga untuk menunjuk kuasa hukum,” bebernya.
Sebelumnya, kelurahan telah menerima surat somasi kedua terkait sengketa tanah ini pada 19 Januari lalu.
Yunus mengimbau. Agar masyarakat tidak mudah menyerahkan bukti kepemilikan tanah kepada pihak tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya diberitakan, Senin (30/1) kemarin, warga Karang Anyar dihebohkan dengan adanya pemasangan kawat berduri serta patok tanah oleh belasan orang tak dikenal.
Sampai saat ini, terpantau patok tersebut masih berada di tempatnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara