BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pemerintah Pusat sepertinya serius ingin menciptakan sarana bersih dan ramah lingkungan. Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB diwajibkan di lingkup pemerintah provinsi.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2022. Tak terkecuali Kalimantan Selatan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel, Ariadi Noor mengungkap, pengadaan kendaraan listrik bagi pegawai ini kemungkinan dimulai tahun depan.
“Untuk belanja mobil listrik nantinya, ya kita perlihatkan dulu. Sebab memang kewajiban,” ucapnya, saat ditemui di kantor, Senin (19/6/2023) siang.
Rencananya, pembelian KBLBB ini baru direalisasikan tahun 2024. Ini tentu saja, harus dengan pertimbangan matang.