BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pemerintah Pusat sepertinya serius ingin menciptakan sarana bersih dan ramah lingkungan. Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB diwajibkan di lingkup pemerintah provinsi.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2022. Tak terkecuali Kalimantan Selatan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel, Ariadi Noor mengungkap, pengadaan kendaraan listrik bagi pegawai ini kemungkinan dimulai tahun depan.
“Untuk belanja mobil listrik nantinya, ya kita perlihatkan dulu. Sebab memang kewajiban,” ucapnya, saat ditemui di kantor, Senin (19/6/2023) siang.
Rencananya, pembelian KBLBB ini baru direalisasikan tahun 2024. Ini tentu saja, harus dengan pertimbangan matang.
Bicara anggaran, Ariadi belum bisa memastikan. Yang jelas nantinya disusun dalam Rapat Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
“Jadi (anggaran) belum diketahui, sebab Peraturan Gubernur (Pergub) untuk APBD belum terbit,” jelasnya.
Penggunaan KBLBB ini dianggap hemat bahan bakar dan ramah lingkungan. Maka dari itu, KBLBB diwajibkan menjadi kendaraan dinas operasional maupun perorangan dinas instansi pusat/pemerintah daerah.
Reporter : Andra Ramadhan
Editor : Musa Bastara