JAKARTA, Poros Kalimantan – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dituntut hukuman penjara. Ini buntut kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Pernyataan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/9), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JPU menuntut Majelis Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” kata jaksa.
Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.