“Kami juga menuntut Lukas Enembe dihukum membayar denda Rp1 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Lukas menerima uang Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.
Kemudian, Lukas juga menerima Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan dua perusahaan itu dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.
Editor : Musa Bastara