BARABAI, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan barang rampasan kejahatan, Selasa (12/12/2023).
Kegiatan dihadiri oleh Bupati HST, H Aulia Oktafiandi, Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan dan beberapa pejabat serta perwakilan lembaga penegak hukum lain.
Menurut Kepala Kejari HST, Dr. Yusup Darmaputra, pemusnahan barang rampasan ini merupakan upaya mempertahankan keadilan dan ketertiban wilayah.
“Dalam hal ini, penting adanya sinergi antar lembaga penegak hukum dan pihak terkait lainnya,” ucapnya.