BANJARBARU, Poros Kalimantan – PD Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Kalsel mengadakan sosialisasi mengenai keterbukaan informasi publik dalam pelayanan air bersih bagi masyarakat Kalimantan Selatan. Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait hal ini, Perpamsi Kalsel bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (RI), yang juga mengundang perwakilan direksi dan manajemen dari seluruh PTAM/ PDAM se-Kalimantan Selatan.
Kedua narasumber utama berasal langsung dari Jakarta, yaitu Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Rospita Vici Paulyn dan Samrotunnajah Ismail. Rospita Vici Paulyn, yang menjabat sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi, bersama dengan Samrotunnajah Ismail, yang mengetuai Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, memberikan wawasan mendalam terkait keterbukaan informasi publik.
Sosialisasi ini berlangsung di Aula PTAM Intan Banjar pada hari Selasa (12/12/2023) dan diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor, yang diwakili oleh Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, drh Suparmi MS. Dalam sambutannya, Gubernur mengapresiasi penyelenggaraan acara oleh Perpamsi Kalsel, sejalan dengan prinsip UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi dianggap sebagai salah satu pilar demokrasi yang mendorong penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapatkan informasi.
“Kita bersyukur bahwa indeks keterbukaan informasi di Provinsi Kalimantan Selatan terus meningkat. Mari kita bersama-sama menjaga keterbukaan informasi publik, termasuk di lingkungan kita tercinta,” ungkapnya.