AMUNTAI, Poros Kalimantan – Bawaslu Hulu Sungai Tengah (HSU) mengingatkan peserta Pemilu dan partai politik berhati-hati memberi bantuan ke korban banjir.
Jangan ada unsur kampanye. Seperti ajakan memilih dan atribut partai. Pasalnya tindakan itu berpotensi melanggar pasal 280 UU 7 tahun 2017. Bisa dikenai sanksi pidana pemilu.
Hal ini diutarakan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HSU, Khairudin, Sabtu (20/1/2024).
“Kami ingatkan ke peserta pemilu dan caleg untuk tak memberi materi lain seperti sembako apalagi uang saat masa kampanye, karena termasuk pelanggaran pidana pemilu,” ujar Khairudin.