“Kami masih melihat dampak baik dan buruknya. Baik dari segi pengelolaan parkirnya maupun dari segi fungsi JPO,” ucapnya pada Poros Kalimantan, Rabu (25/1) siang.
Adi Royan juga mengaku, telah ada tokoh masyarakat yang secara pribadi mengajukan izin untuk pengelolaan parkir. Namun, izin itu tidak dapat terbit disebabkan belum adanya instruksi dari Kepala Dinas Perhubungan Banjarbaru.
“Kami masih mengkaji betul-betul dampak penertiban izin parkir jalan umum,” ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat sekitar yang menata parkir di lokasi agar tidak memungut biaya retribusi.
“Kalau pun ada pengguna jasa yang memberikan imbalan, itu hanya bersifat sukarela,” tandasnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara