JAKARTA, Poros Kalimantan – Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menjual 149 sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) atas unit-unit satuan rumah susun milik perseroan dalam Mal Central Park, Jakarta Barat. Penjualan dilakukan kepada CPM Assets Indonesia melalui penandatanganan akta jual beli oleh perseroan dan CPM pada 22 September 2022.
Direksi Agung Podomoro mengungkapkan bahwa nilai transaksi penjualan SHMSRS itu adalah sebesar Rp 4,53 triliun.
“Nilai transaksi penjualan SHMSRS sebagaimana tersebut di atas adalah sebesar Rp 4.531.575.000.000, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN),” terang direksi Agung Podomoro dalam keterbukaan informasi, Selasa, (18/10/2022).
Selain itu, pada 23 September 2022, perseroan juga telah melakukan penyertaan saham baru yang diterbitkan oleh CPM Indonesia yang mewakili 28,58% dari seluruh saham yang telah diterbitkan dan disetor penuh dalam CPM.
Direksi APLN menyatakan bahwa transaksi memiliki dampak positif atas kegiatan operasional dan kondisi finansial perseroan, terutama likuiditas perseroan.
Yang mana, perseroan telah berhasil membayar dan melunasi seluruh utang yang dimiliki perseroan kepada Guthrie Venture Pte Ltd berdasarkan senior secured term facility agreement tertanggal 20 November 2020.