Dengan terpaksa, aparat menembakkan pistol angin ke arah lututnya. Barulah ia menyerah.
Saat-saat penembakan itu terekam jelas dalam video yang beredar dan viral di media sosial.
Selepas diamankan, pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. Proyektil peluru yang bersarang dikeluarkan dari lututnya.
Apes betul Rahmadi. Bukan hanya kena dor, ia juga mesti bertanggungjawab atas perbuatannya itu.
Atas perbuatannya itu, ia terancam Pasal 212 KUHP Jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara