JAKARTA, Poros Kalimantan – PT Angkasa Pura I mulai menerapkan aturan perjalanan udara terbaru soal protokol kesehatan. Apakah itu pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) maupun luar negeri (PPLN).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE itu, PPDN dan PPLN dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Selain itu, PPDN dan PPLN juga diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular.
Sementara untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.
Di samping itu, ada anjuran agar tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT dalam memonitor kesehatan pribadi. Juga tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan.