Pelanggaran yang di konfirmasi Poros Kalimantan ke bawaslu berupa dua APK Spanduk yang bergambar pasangan Paman Burin-Muhidin.
Di pasang di dekat gerbang pasar raya keraton dan di dekat kantor kelurahan Rantau Kanan.
Dua sepanduk bergambar Denny-Difriadi yang dipasang di dekat jembatan di Jalan Marthagiri dan dua lainnya di jalan Mandin.
Untuk jumlah keseluruhan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu, Fahrian Noor tak bisa memberikan data lengkapnya, karena belum dilakukan perekapan
“Untuk data lengkapnya belum direkap secara keseluruhan,” ujar Fahrian Noor. (sry/and)