RANTAU, Poros Kalimantan – Enam Alat Peraga Kampanye dua pasang calon gubernur Kalsel ditertibkan Bawaslu.
Dari data yang diterima Poros Kalimantan, ada dua titik pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye, pasangan Paman BiriMu dan empat titik, pasangan Haji Denny-Difriadi.
Hal tersebut dibenarkan Koordinator Pelaksana Hukum Penindakan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Fahrian Noor mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban di beberapa titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Hanya kekeliruan dengan ketentuan peraturan dalam pemasangan APK,” ucapnya pada Senin, (16/11).
Terkait pelanggaran tersebut, Bawaslu telah bersurat pada kedua tim pemenangan untuk mengambil APK yang dimaksudkan.
“APK yang kami tertibkan disurati ke Timses masing-masing untuk pengambilannya kembali,” lanjutnya.