“Artinya kan sudah dihijaukan lahannya, namun karena keberadaan illegal mining ini mau tidak mau PT AGM harus melakukan reklamasi ulang,” ujar Gunawan.
Ditanya soal pengawasan dari Dinas ESDM Kalsel, Gunawan menjelaskan pihaknya punya kewajiban melaporkan ke Kementerian ESDM dan kepolisian.
“Masalah penegakan, sebenarnya ini kewenangan Pemerintah Pusat, karena kami sudah tidak ada lagi kewenangan itu. Namun demikian bila ada ilegal mining kami punya kewajiban melaporkan. Misal AGM menyampaikan ke kami, pertama kami menyampaikan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM, kedua kami menyampai ke Kepolisian. Kewajiban kami sampai di situ,” paparnya.
Menjelaskan, Kanit II Waster PAM Obvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim S mengatakan, sejak adanya Nota Kesepakatan (MoU) antara PT AGM dan Polda Kalsel pada Februari 2020 lalu, pihaknya membentuk tim gabungan, para penambang liar berhasil dibrantas.
“Sekitar 5 bulan setelah adanya MoU, kami melaksanakan operasi dilapangan. Alhamdulillah dari Blok 1 hingga Blok 6 dari Kabupaten Banjar sampai Kabupaten HST, detik ini sudah nol penambang ilegal di PT AGM,” ujar Kompol Rokhim.
Dia menjelaskan, dari sejumlah kasus, total sudah 27 alat berat milik penambang ilegal disita, dengan tersangka 34 orang.
“Semuanya sudah diproses sekitar setengah tahun lalu. Mudah-mudahan MoU ini terus berlanjut karena hanya satu tahun berlaku,” terangnya.
Penulis : Rilis
Editor : Zepi Al Ayubi