MARTAPURA, Poros Kalimantan – Area bekas tambang ilegal di Blok I Desa Rampah Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ditanami ratusan pohon, Kamis (11/11/2021) tadi.
Kegiatan reklamasi ini dilakukan PT Antang Gunung Meratus (AGM), dengan menggandeng Dinas ESDM Kalsel, Denzipur 8, Pam Obvit Polda Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup Banjar dan LSM dari Lembaga Peduli Lingkungan Indonesia (LIPI) Semesta Hijau.
“Ini bentuk tanggung jawab PT AGM sebagai pemegang PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara),” ujar Kepala Teknik Tambang PT AGM, Imam Arifyanto.
Imam menjelaskan, sejatinya area Blok I Desa Rampah ini sudah lama selesai ditambang oleh PT AGM sejak tahun 2007 silam. Namun lantaran masih ada menyimpan batubara cadangan, sehingga dikeruk oleh oknum tidak bertanggung jawab sekitar 2015 lalu.
“Penambang tanpa izin (PETI) ini hanya menggali dan mengambil batubara saja, tanpa ada pertanggung jawaban melakukan pemulihan dengan reklamasi. Sehingga PT AGM yang punya konsesi, harus bertanggung jawab,” terangnya.
Imam menerangkan, untuk total area eks tambang ilegal yang direklamasi ini luasnya sekitar 10 hektare. Dimana sebagiannya sudah dilakukan reklamasi sebelumnya.
“Untuk penanaman pohon kali ini secara seremonial ada 200 pohon, jenisnya mulai dari jambu mete, sengon buto, jengkol, dan bambu. Sebelumnya sudah 6 ribu pohon kami tanam di lahan eks ilegal mining sekitar 10 hektare ini,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito menerangkan, bahwa PKP2B PT AGM sudah ada sejak 1998 silam. Untuk di area Blok I ini sudah lama selesai ditambang dan direklamasi.