PELAIHARI, Poros Kalimantan – ASN diingatkan agar netral saat Pemilu 2024. Hal ini ditegaskan Inspektorat Kabupaten Tanah Laut sebab disinyalir masih ada ASN terlibat urusan politik.
Kepala Inspektorat Tala, Joko Wurianto mengatakan, bahwa pihaknya sudah lama menggaungkan imbauan tersebut.
Bahkan hal ini, kata dia, sudah disampaikan melalui apel gabungan dan baliho.
“Kalau ada indikasi ASN turut berpolitik, maka awal diingatkan oleh pimpinan SKPD dulu. Jika masih bandel, kami sendiri akan bertindak,” tegasnya, Selasa (24/10).
Sanksi bagi ASN yang tidak netral sendiri ada dua; hukuman disiplin sedang dan berat. Hukuman sedang, misalnya, berupa pemotongan tunjangan 25 persen selama 6 atau 12 bulan.
Sedangkan hukuman beratnya, minimal penurunan jabatan setingkat selama 12 bulan. Hingga, pemecatan tak hormat.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tentang Disiplin PNS dan peraturan kepala BKN nomor: 21 tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.