BANJARBARU, Poros Kalimantan – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pasal migrasi penyiaran dari teresterial ke digital atau Analog Switch Off (ASO) dipastikan akan menguatkan industri penyiaran dalam negeri. Sehingga, setiap pelaku usaha di industri penyiaran dapat berkembang dengan dengan lebih baik dan merata.
Hal ini diungkapkan, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas pada Diskusi Forum Merdeka Barat (FMB9) yang disiarkan secara virtual, melalui akun Youtube beberapa waktu yang lalu.
“Kami sempurnakan, sehingga memberi dasar penguat yang lebih terhadap industri penyiaran Indonesia,” ujarnya.
Perundangan ini ditegaskannya, juga akan menjadi rujukan para pelaku industri penyiaran dalam negeri untuk berkolaborasi. Dengan begitu, diyakini akan membuat perubahan yang drastis, khususnya terhadap peningkatan kualitas penyiaran.
“Pelaku usaha di industri penyiaran dipastikan turut berkembang sebanding lurus dengan kualitas penyiaran yang semakin baik,” imbuhnya.
Indikator dari peningkatan kualitas dan kapasitas sektor penyiaran ini, dapat diukur melalui gambar, fitur, hingga pemerataan siaran di berbagai pelosok di nusantara.
Digitalisasi.kata Supratman, membuat masyarakat dapat mengakses siaran televisi dari teknologi internet.
Sehingga memudahkan masyarakat mengikuti berbagai perkembangan dan informasi dari stasiun televisi melalui gawai.
“Internet kita yang bisa semakin maksimal karena tersedianya frekuensi yang dikompres dari 700 megahertz,” terangnya.