MARTAPURA, Poros Kaliamantan – Dikutip pada situs resmi Indonesia.go.id, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada tahun 2016 lalu, menggagas pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak untuk usia 0-17 tahun.
Ini merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Pemberlakuan KIA atau KTP Anak ini sendiri, dilakukan secara bertahap dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Manfaat lain dari KIA ini adalah sebagai bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala Disdukcapil Banjar Azwar, saat ditemui pada Kamis (1/4/2021) mengungkapkan, sudah 30 persen anak yang memiliki KIA.
“Kurang lebih 165 ribu anak di Kabupaten Banjar, sudah 30 persen lebih anak yang memiliki KIA. Pemerintah pusat menargetkan agar setiap daerah minimal 30 persen yang sudah membuat KIA, kita sudah mencapai target tersebut,” bebernya.
KIA sendiri ucap Azwar, keberadaannya cukup urgen selain akta kelahiran yang dibuat bagi anak yang berumur dibawah 17 tahun sebagai tanda pengenal.