Ditempat yang sama, Kepala BPN Tapin Taufik Rokhman mengatakan, sertifikat tanah bagi pelaku UMKM memiliki berbagai manfaat.
“Menghindari sengketa tanah, bisa untuk pendanaan perbankan dan lain sebagainya,”ucapnya.
Dia juga mengimbau, kepada pelaku UMKM untuk segera datang ke Dinas Perindustrian dan segera mendaftarkan tanah tempat berusaha mereka.
“Agar tidak perlu lagi was-was status kepemilikan akan tanahnya,” pungkasnya.
Penulis: Sofyan