BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kasus Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Q Mall Banjarbaru memasuki babak baru.
Teranyar, Komisi III DPRD Banjarbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarbaru menggelar rapat, Senin (18/9) kemarin. Persoalan IPAL ini dibahas kembali.
“Beberapa poin kami sampaikan terkait persoalan Q Mall. Karena persoalan ini sudah cukup lama mencuatnya. Mulai dari aduan di Bulan Agustus 2022, sudah satu tahun,” Kata Ketua Komisi III DPRD Banjar baru, Emi Lasari kepada Poros Kalimantan, Selasa (19/9) pagi.
Di sisi lain, DLH telah melakukan pembinaan terkait IPAL inu. Sedangkan manajemen Q Mall sudah memperbaiki tata kelola IPAL.
Dalam kunjungan Komisi III, bulan Mei lalu, ada dua poin penting yang dilayangkan. Pertama, Q Mall wajib memberikan pemeliharaan IPAL secara berkala. Kedua, membersihkan sungai di belakang Q Mall.
Buntutnya, surat teguran kedua diberikan. Pasalnya, saat sampel air diambil, baku mutu air masih berpotensi tinggi mencemari lingkungan.
Di samping juga, menurut laporan DLH, Q Mall diduga membuang limbahnya ke saluran drainase. Dalam hal ini, Emi menilai Q Mall Banjarbaru “bandel”.
“Tidak beriktikad serius. Malah secara sengaja membuang air limbah ke saluran drainase,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.