BANJARBARU, Poros Kalimantan – Polres Banjarbaru memusnahkan 3,85 kilogram narkoba berjenis sabu. Jika diuangkan, barang bukti itu bernilai Rp6 miliar.
Pemusnahan tersebut bertempat di halaman gedung Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Selasa (19/9) tadi pagi.
Kegiatan diikuti perwakilan Kejaksaan Negeri Banjar, Kepala BNN Banjarbaru, Dandim 1006, Ketua DPRD, Ketua MUI, dan Kapolres Banjarbaru.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu Subroto mengatakan, kegiatan ini bertujuan melaksanakan pasal 91 ayat 2 UUD RI no 35 Tahun 2009.
“Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender. Selanjutnya dilarutkan memakai cairan deterjen dan diaduk, kemudian dibuang ke toilet,” tuturnya.