BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru bakal melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada 60 bangunan liar.
Puluhan bangunan itu berada di Kelurahan Landasan Ulin Tengah (LUT). Lokasinya disebut berdiri di atas tanah orang lain. Bahkan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Plt Kepala Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Perumahan (Disperkim) Banjarbaru, Rahmah Khairita mengatakan, pemberian SP juga diberikan kepada warung remang yang ada di sekitaran wilayah tersebut.
“Warung ini meresahkan. Tak bisa dibiarkan. Apalagi mereka berdiri di atas tanah orang lain,” ucap perempuan yang akrab disapa Rita ini.
Rita mengakui, warung remang yang ada merupakan pindahan dari beberapa warung remang yang digusur awal tahun 2023 kemarin.
Diketahui, warung itu menyediakan ruangan khusus untuk karaoke hingga pemandu karaoke.
“Juga ada yang berjualan miras. Ini sudah beberapa kali dirazia Satpol PP,” lanjutnya.