MARTAPURA, Poros Kalimantan – Dalam rangka memenuhi amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 274, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah berdasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah, dan surat mentri dalam negeri nomor 600.5.4/48/sj tanggal 6 januari 2023 tentang implementasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD-RI).
Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bappedalitbang Kab. Banjar menggelar acara Sosialisasi Tahapan Perencanaan E-walidata SIPD RI yang dibuka langsung Kepala Bappedalitbang Nashrullah Shadiq yang didampingi Hanafi Sekretaris serta Mujahid Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi pada Kamis, (15/02/2024) pagi bertempat di Aula Baiman Bappedalitbang.
Nasharullah menyampaikan bahwa adanya dualisme tentang data yaitu ewalidata dari Kementerian Dalam Negeri (Bina Pembangunan Daerah) dan Satu Data Indonesia (SDI) dari Bappenas yang tujuannya sama-sama dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan. Dua aplikasi ini saling terintegrasi yang artinya diarahkan untuk melakukan pengisian pada Ewalidata.