BATULICIN, Poros Kalimantan – Bawa kabur anak di bawah umur, GH (18) diringkus Unit Reskrim Polres Tanah Bumbu.
Penangkapan terjadi di Perumahan Beranda Bukit, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/2/2024).
Niat GH mau hidup mandiri bersama pujaan hati. Tapi ia tak ingat (atau tidak tahu), membawa kabur anak di bawah umur ada pidananya. Jelas dalam Pasal 332 Ayat 1 KUHP.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga menuturkan fakta-faktanya.
Sebelum dibawa kabur, semula si gadis izin jogging kepada kakaknya. Tapi hingga siang hari, ia tak pulang ke rumah. Orang tuanya risau.