BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kedapatan simpan sabu dalam sarung handphone, Ruslan terpaksa diamankan pihak kepolisian.
Penangkapan warga Jalan A.Yani Km 24 ini bermula dari adanya giat gabungan anggota Subdit 3 Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polsek Liang Anggang, Jumat (16/9/22) lalu.
Pada saat giat tersebut, Ruslan kebetulan sedang memancing di sungai. Namun sialnya, pada saat penggeledahan Ruslan malah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram.
“Sabu seberat 0,33 gram disimpan di dalam lipatan sarung Handphone pelaku tepatnya di dalam saku celana kanan. Memang rencananya pelaku ingin mengkonsumsi barang haram tersebut,” ucap Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Aiptu Kardi Gunardi mewakili Kapolsek Liang Anggang, AKP Yudo Kumoro Pardede, Minggu (18/9/22) siang.