Sebelumnya, peserta Pemilu sudah diberikan waktu untuk berkampanye sejak 28 November 2024. Hal ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang menetapkan 75 hari sebagai batas waktu kampanye.
Khairul juga mengajak semua pihak untuk menjaga masa tenang hingga hari penghitungan suara. Serta menjauhkan segala bentuk kampanye.
“Pada kegiatan penertiban hari ini, kami amankan ratusan APK yang masih belum dilepas beberapa caleg,” pungkasnya.
Reporter : Akbar Rizaldi
Editor : Musa Bastara