BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Aksi bejat dilakukan AS (33). Dia mencabuli putrinya sendiri.
Makin tak habis pikir, sang putri baru berusia 12 tahun. Ia bersekolah di salah satu SMP negeri di Banjarmasin. Aksi bejatnya itu bahkan ia lancarkan sebanyak lima kali.
Tak terima dengan perbuatan sang suami, ibu korban MR, warga langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Banjarmasin.
Atas laporan MR, personel Satuan Reskrim Polresta langsung bergerak. AS pun ditangkap saat berada di kawasan Banjarmasin Utara, Kamis (23/6/2022) malam.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengungkapkan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.