Setidaknya ada tiga poin yang menjadi tuntutan massa. Pertama, meminta keterbukaan JPU. Kedua mempertanyakan alasan JPU menyetujui putusan 2,6 tahun penjara. Dan yang ketiga; kenapa JPU meminta banding di ouar masa waktu tenggat?.
“Tuntutan massa aksi sudah terpenuhi semua,” ucap Ketua BEM FH ULM, Andika yang sekaligus menjadi koordinator aksi.
Selanjutnya, Andika dan rekan-rekannya akan terus mengawal kasus ini. “Sekarang langkah kami selanjutnya adalah pengawalan kasus,” tuturnya.
Penulis: Muhammad Jauhari
Pemred/Editor: Fahriadi Nur