KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 kepada DPRD Kabupaten Kapuas dalam Rapat Paripurna Ke 1 Masa Persindangan III Tahun Sidang 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (27/6/2022).
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Sahputra, Forkopimda Kabupaten Kapuas, sejumlah Kepala SOPD di Lingkup Pemkab Kapuas dan undangan yang hadir.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya mengatakan bahwa penyampaian ini sebagai implementasi ketentuan peraturan perundang undangan, maka pada kesempatan ini Pemkab Kapuas mengajukan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kapuas 2021 kepada DPRD untuk dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada daerah, kepada masyarakat melalui DPRD,” ucap Ben.