Ada 434 botol miras yang disita. Terdiri dari 366 miras jenis botol dan 68 miras jenis kaleng.
Perlu diketahui, Banjarbaru melarang adanya peredaran maupun penjualan minuman beralkohol. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Pasal 2 ayat 1 Perda Nomor 5 Tahun 2006 menyebutkan Dilarang memiliki, menjual dan membeli minuman beralkohol/minuman meras dan atau minuman yang memabukkan di dalam Daerah Kota Banjarbaru.
Sedangkan untuk kedua penjual kini menjalani pemeriksaan di Mako Satpol PP Kota Banjarbaru.
Lebih lanjut, Aditya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk peduli terhadap lingkungan sekitar, ia meminta kepada masyarakat untuk dapat melaporkan ke pihak berwenang apabila menemukan adanya aktivitas-aktivitas mencurigakan.
“Segera laporkan ke Satpol PP maupun Polisi, mari kita jaga lingkungan kita, khususnya di Banjarbaru, isi dengan kegiatan-kegiatan positif sehingga suasana tempat tinggal kita pun bisa nyaman,” tutupnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana