BANJARBARU, Poros Kalimantan – Bangunan liar di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Banjarbaru terancam diganjar Surat Peringatan (SP) 3, Selasa (12/12/2023) besok.
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Banjarbaru, Rahmah Khairita.
Rita bilang, ada sekitar 90 bangunan jadi sasaran. Ada satu bangunan yang sudah mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung.
“Bangunan yang telah mengurus izin tetap kena SP, sebab perizinan PGB masih belum dikeluarkan setelah pemberian SP 1 maupun SP 2,” ujarnya kepada Poros Kalimantan, Senin (11/12) pagi.
“Seharusnya mereka boleh membangun bangunan setelah izin PBG dikeluarkan,” lanjutnya.
Setelah pemberian SP ini, Satpol PP Banjarbaru akan menjalankan SOP bagi bangunan yang belum punya PBG.
“Bangunan yang ada otomatis akan dibongkar,” kata Rita.