BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Truk berukuran besar bakal sering terlihat melintas di Banjarmasin. Setidaknya hingga dua bulan ke depan.
Pasalnya, sejak 30 Mei 2022 tadi, jalur truk berukuran besar dipindah sementara melewati Banjarmasin. Karena sedang adanya perbaikan jembatan rusak di Jembatan Antasan Tanipah III, Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Lok Baintan Dalam.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan. Meskipun truk besar diperbolehkan melintas, tapi tetap ada aturannya. “Mereka tidak bisa keluar masuk kota seenak hati,” katanya, Kamis (2/6/2022) tadi.
Pada peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022. Diatur jam operasional dan keluar masuk kendaraan angkutan barang di Banjarmasin.
Diketahui, truk dilarang masuk atau beroperasi di ruas pada pukul 06.00 Wita hingga 09.00 Wita pagi. Dan dari pukul 16.00 Wita hingga 20.00 Wita.
Khusus angkutan kontainer 40 kaki, truk tempel pengangkutan alat berat dan sejumlah truk berdimensi besar serta panjang lainnya, dilarang lewat dari pukul 06.00 Wita hingga 21.00 Wita.
Menurut Slamet, pihaknya sudah memasang rambu-rambu terkait hal itu. Ia berharap, aturan yang ditetapkan bisa dipatuhi.
“Aturan itu berlaku untuk semua. Baik yang dari arah masuk kota, luar kota dan operasional dalam kota,” sebutnya.