PELAIHARI, Poros Kalimantan – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Laut (Tala) memusnahkan barang inventaris sejumlah SKPD yang sudah tidak layak pakai.
Pemusnahan barang inventaris ini dilakukan dengan dikubur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakunci, Kelurahan Karang Taruna, Kamis (21/12/2023).
Kasubid Pemanfaatan dan PemindahtangananBPKAD Tala, Rianti Tamrin menyebut, total barang yang dimusnahkan 625 item.
Barang meliputi kursi, meja, lemari besi, komputer, printer, laptop, kamera, dan lainnya.
“Usia semua barang itu di atas 5 tahun atau pengadaan tahun 2008 lalu. Kondisinya rusak berat,” katanya.