BANJARBARU, Poros Kalimantan – Mahkamah Konstitusi memberikan putusan terkait sengketa Pilgub Kalimantan Selatan 2020 dalam sidang, Jumat, (19/03/2021).
Putusan menyatakan bahwa harus diadakannya pemungutan suara ulang di beberapa TPS yang dinyatakan bermasalah.
Putusan dibacakan Ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang menyatakan terdapat prosedur yang tidak sesuai dengan seharusnya pelaksanaan pemilihan umum.
“Dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak dibacakan putusan,” jelasnya.